Senin, 08 November 2010

Soal Latihan PPKN + kunci jawaban


Tugas Pengantar Ilmu Politik
Soal!
1. Uraikan pendapat dari Deliar Noer tentang politik dan ilmu politik?
2. Bedakan antara politik, ilmu politik & ilmu pengetahuan politik. Bedakan pula konsep Negara, pemerintah, politik, ideologi!
3. Apa saja yang termasuk dalam ilmu pengetahuan politik & sebutkan salah satu definisi daripada politik dan pendapat siapa!
4. Jelaskan salah satu scub ilmu politik apabila menurut UNESCO!
5. Jelaskan eksistensi ilmu politik apa sesuai dengan ilmu-ilmu penegtahuan yang lain. Buktikan!
6. Apa yang disebut dengan Behaviour approach. Jelaskan macam-macam Approach & metode ilmu politik!
7. Uraikan sebab-sebab terjadinya teori asal mula Negara dan jelaskan pula teori asal mula Negara(13)!
8. Jelaskan sifat kedaulatan(6)!
9. Sebutkan fungsi partai politik dan jelaskan identifikasi partai beserta sistem pemilihannya!
10. Sebutkan macam-macam HAM sesuai UUD ’45 hasil amandemen!
11. Apa yang anda ketahui tentang Tirani, Fungsional Approach, Limited government, omni competen, utilitan teori, partai kader
Jawab!
1. Pendapat Deliar Noer tentang :
a. Politik adalah segala aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan dan bermaksud untuk mempengaruhi dengan jalan mengubah atau mempertahankan suatu macam bentuk susunan masyarakat.
b. Ilmu politik adalah sekelompok ilmu pengtahuan teratur yang membahas gejala dalam pemusatan perhatian pada perjuangan untuk mempertahankan kekuasaan untuk mencapai yang diinginkan.
2. Perbedaan antara :
a. Politik adalah macam-macam bentuk kegiatan / aktivitas dalam suatu sistem politik / kenegaraan.
b. Ilmu pengetahuan Politik yaitu konsep pemikiran atau ilmiah yang mempunyai sifat cara sistematis dengan metode tertentu, value free, objektif, baik formal atau material dengan berbagai proses pengaruh terhadap pihak lainuntuk mendapat yang diinginkan.
c. Ilmu politik adalah merupakan sekumpulan ilmu pengetahuan politik yang kemudian membahas gejala dalam kehidupan masyarakat / pemerintah.
Bedakan juga tentang:
Konsep Negara:
- bersifat abadi, berdaulat
- bersifaat abstrak.
- kesatuan politik yang didalamnya termasuk unsur politik
Konsep idiologi:
- bersifat asasi
- bersifat statis
- merupakan pedoman dasar
Konsep Pemerintahan:
- Tidak abadi karena masa jabatan hanya 5 tahun
- Bersifat konkret atau nyata
- Salah satu bagian atau unsur dari Negara yang memiliki satu kekuasaan
Konsep Politik:
- bersifat kebijaksanaan
- bersifat fleksibel
- merupakan pelaksanaan
3. Yang termasuk dalam ilmu pengetahuan politik & definisi politik !
a. Negara : ditinjau institusional
- Roger & Soltou : Ilmu politik mempelajari Negara, tujuan, lembaga, yang akan melaksanakan tujuan itu.
- J.Barents : Ilmu politik adalah ilmu yang ada di dalam suatu proses berkehidupan Negara
b. Kekuasaan
- Harold, Lasswel & A.Kaplon : Ilmu politik adalah mendapatkan suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan.
- W.A Robson : Ilmu politik adalah ilmu yang mengatur kekuasaan yang ada di dalam masyarakat
- Deliar Noer : Ilmu politik adalah ilmu yang mengatur kekuasaan dan kehidupan masyarakat.
- Ossip K. Flechtheim : Ilmu Politik adalah ilmu yang mengatur organisasi kekuasaan
- Soelaiman Soemardi : Ilmu yang mengatur tentang kekuasaan
- Roy Mont Arrow : Ilmu yang mengatur tentang kekuasaan pemerintah
- Eisen Mout : Ilmu yang mengatur tentang fakta-fakta politik.
- Oge Kar : Ilmu yang mengatur organisasi-organisasi politik
c. Pengambilan keputusan
- Harold, Lasswel :ilmu politik adalah distribusi dari Who gets what, when, how
- Joyce. M : Ilmu politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya.
- Karl W. Deutsch : Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
d. Kebijakan umum
- Koogerwerf : Objek dari ilmu politik adalah kebijakan pemerintah, proses terbentuknya, serta akibat-akibatnya.
- David Easton : Ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijaksanaan umum
e. Pembagian
- H. Lasswel : Politik adalah masalah siapa, mendapat apa, kapan dan bagaimana.
- David Easton : Sistem politik adalah keseluruhan interaksi yyang mengatur pembagian nilai-nilai secara autoritatif untuk dan atas nama masyarakat
4. Scub ilmu politik apabila menurut UNESCO:
Bidang kedua dari ilmu politik yaitu mengenai lembaga – lembaga politik, seperti misalnya pemerintah, mencakup aparatur politik teknis untuk mencapai tujuan – tujuan sosial. Hubungan antara lapangan pertama dan lapangan kedua sangat erat, sebab tujuan – tujuan sosial dan politik biasanya di tentukan dalam filsafat dan doktrin politik.
5. Eksistensi ilmu politik dalam rangka yang lebih luas yaitu sebagai pembahasan secara rasional dari berbagai aspek negara dan kehidupan politik, sehingga ilmu politik merupakan salah satu cabang dari ilmu – ilmu sosial. Oleh sebab itu ilmu pengetahuan politik mempunyai relevansi dengan ilmu – ilmu yang lainnya. Antara lain :
- Ilmu sejarah : bahan mentah yang disajikan ahli sejarah dapat dipakai untuk menemukan suatu proyeksi masa depan.
- Ilmu filsafat : bagian dari filsafat yang menyangkut kehidupan politik, terutama bagian sifat hakiki, asal mula dan nilai ( value ) dari negara dan persoalan – persoalan didalamnya sebagian dari alam semesta.
- Ilmu sosiologi : ilpol dan sosiologi sama dalam hal pandangannya bahwa negara dapat dianggap baik sebagai asosiasi maupun sebagai sistem pengendalian.
- Ilmu antropologi : salah satu pengaruh yang Amat berguna dan terrenal serta yang kini sering dipakai dalam penelitian ilmu politik adalah metode peserta pengamat ( participant observer )
- Ilmu ekonomi : dibutuhkan untuk menganalisis siasat – siasat pembangunan nasional.
- Ilmu geografi : mempengaruhi kehidupan nasional dari rakyat dan karena itu mutlak harus diperhitungkandalam menyusun politik luar negeri dan nasional.
6. Behaviour approach (pendekatan perilaku) yaitu pendekatan ini tidak menganggap lembaga-lembaga normal sebagai titik sentral atau sebagai aktor yang independen, tetapi hanya sebagai kerangka bagi kegiatan manusia.
Macam-macam Approach :
a. Yuridis Approach (Pendekatan Legal / Institusional) : Pendekatan pada lembaga-lembagadan hukum.
b. Behaviour Approach (Pendekatan Perilaku) : pendekatan ini tidak menganggap lembaga-lembaga normal sebagai titik sentral atau sebagai aktor yang independen, tetapi hanya sebagai kerangka bagi kegiatan manusia.
c. Fungsional approach : pendekatan fungsi – fungsi yang ada pada lembaga negara, pemerintah dan kegiatan – kegiatan yang muncul biasanya ada pada behaviour approach.
d. Power approach : pendekatan sesuai jenjang penguasa.
e. Pendekatan Neo-Marxis :pendekatan pada konflik yang terjadi dalam Negara.
f. Rational Choice (Pendekatan Pilihan Rasional) :pendekatan ini lebih mencari cara yang efisien untuk mencapai tujuannya.optimilisasi kepentingan dan efisiensi merupakan inti dari teori Rational Choice.
g. Dependency Theory (Teori ketergantungan) : pendekatan pada Negara – Negara maju untuk membuka dominasi ekonomi.
h. New Institutionalisme (Institusionalisme Baru) : merupaka pendekatan gabungan dari teori – teori sebelumnya.
Metode ilmu politik :
a. Analisa
b. Deduksi
c. Induksi
d. Kualitatif
e. kuantitatif
7. Sebab terjadinya teori asal mula Negara:
a. Faktor alam
b. bertambahnya jumlah keluarga
c. keinginan menyimpan benda milik lembaga
d. keinginan untuk melindungi warga negaranya
e. keinginan untuk mempertahankan daerahnya
Teori asal mula Negara
o Teori KeTuhanan (Thomas Aquiness) : Negara menghendaki seorang yang menjadi tokoh atau seorang yang difigurkan.
o Teori perjanjian sosial , ada 3 kategori :
1. Berdasarkan Thomas Hobbes: Negara di kategorikan dalam keadaan yang kacau oleh sebab itu yang membuat yang berkuasa.
2. Berdasarkan John Locke : Negara dikategorikan sebagai alam yang langgeng atau baik
3. Berdasarkan J.J Roseau : terkenal dengan hukum kontrak sosial atau pencetus teori demokrasi.
o Teori daluarsa : dianggap sebagai teori yang sudah using karena hanya ada kepemimpinan kepada kekuasaan pada garis keturunan.
o Teori hukum (Hans Kelsen) : dalam masyarakat mengharapkan adanya hak dan kewajiban, norma dan sanksi.
o Teori organis (Plato ): mengutamakan suatu Negara diibaratkan Negara adalah organ tubuh manusia atau lebih menekankan pada kelangsungan hidup negara.
o Teori idealis (Immanuel Kant ) : teori yang merupakan kekuasaan yang mutlak atau omni competen
o Teori kekuatan (Leon de Quite): teori yang mendasarkan kebutuhan organ hidup manusia yang dicukupi oleh lembaga sosial.
o Teori kemanfaatan (Jhon Squatmille) : merupakan hasil atau kompensasi yang ada dalam ruang lingkup negara dipergunakan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan organisasi atau Negara.
o Teori alamiah (Aristoteles ) : suatu kehidupan Negara berdasarkan unsur alam.
o Teori patriakal &Matriakal : berdasarkan kepentingan ayah dan ibu.
o Teori historis (Edward Taylor): adanya organisasi atau lembaga-lembaga adalah merupakan kekuatan dari Negara
8. Sifat kedaulatan :
a. Supreme /super yang merupakan kedaulatan mutlak.
b. complete merupakan bentuk kedaulan yang tidak bisa lepas dari orang lain.
c. Permanent bersifat utuh atau konstan
d. Indivisibel / tidak bisa dipilah dan dibagi-bagi lagi
e. Umplimited merupakan kedaulatan yang tidak ada batasnya.
9. Fungsi Partai Politik :
o Partai poltik sudah berkembang dan memasyarakat maka politik sebagai sarana sosialisasi poltik.
o Sarana komunikasi politik
o Sarana recruitment politik
o sarana pengantur konflik
Klasifikasi partai politik :
o Sistem partai tunggal : partai yang merupakan satu-satunya partai dalam suatu Negara, maupun untuk partai mempunyai kedudukan dominan diantara beberapa partai lainnya.
o Sistem dwi partai : adanya 2 partai atau adanya beberapa partai tetapi dengan peranan dominan dari dua partai.
o Sistem multi partai : dimana Negara menganut sistem banyak partai
Sistem pemilihan :
o Sistem distrik (single member qunstituen) : terdapat di Negara-negara maju yang mempunyai kelemahan suara akan hilang karena berlaku di daerah tertentu saja.
o Sistem proporsional (Nulty Member Qunstituen ) : yang berlaku pada negara berkembang.
o Sistem pemilihan langsung : merupakan penggabungan dari konsep keduanya.
10. Macam-macam HAM sesuai UUD ’45 hasil amandemen :
- Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya
- Pasal 28B :
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Pasal 28C :
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
- Pasal 28D :
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekarja serta mendapa imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
- Pasal 28E :
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28F : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- Pasal 28G :
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
- Pasal 28H :
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
- Pasal 28I :
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pasal 28J :
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
11. Apa yang dimaksud :
o Tirani : bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan dan merupakan bentuk pemerintahan dari kepentingan pribadi.
o Fungsional Approach : pendekatan fungsi-fungsi yang ada pada lembaga Negara, pemerintah, dan kegiatan-kegiatan yang muncul biasanya ada pada behavior approach.
o Partai kader : partai yang mementingan keketatan organisasi dan disiplin kerja dari anggota-anggotanya, sementara ruang lingkup anggotanya kecil dan sudah diseleksi
o Omni kompeten : teori yang merupakan kekuasaan mutlak
o Utilitarian goverment

Tidak ada komentar:

Posting Komentar